Keanggotaan WAPEALA UNDIP
1. Anggota WAPEALA UNDIP adalah semua mahasiswa Universitas Diponegoro dan/atau memenuhi syarat keanggotaan WAPEALA UNDIP.
2. Keanggotaan WAPEALA UNDIP terdiri dari:
1) Anggota Kegiatan, peserta kegiatan WAPEALA UNDIP yang tidak terdaftar sebagai Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan.
2) Anggota Biasa, seluruh mahasiswa Universitas Diponegoro yang telah menyelesaikan rangkaian penerimaan dan mengucapkan sumpah Anggota Biasa WAPEALA UNDIP sebagai syarat keanggotaan.
3) Anggota Luar Biasa, Anggota Biasa WAPEALA UNDIP yang telah menyelesaikan Pendidikan formalnya atau sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa Universitas Diponegoro.
4) Anggota Kehormatan, mereka yang berkehendak menunjang kegiatan WAPEALA UNDIP dan diangkat oleh Dewan Permusyawaratan.