WAPEALA UNDIP memiliki Badan Perlengkapan (BAPER), yaitu:
Badan Perlengkapan, terdiri dari Dewan Permusyawaratan (DP) dan Pengurus Harian (PH) yang menjabat selama 1 periode yang terhitung dari awal tahun hingga akhir tahun.
1. Dewan Permusyawaratan
Fungsi dari Dewan Permusyawaratan: mengawasi berlangsungnya keberjalanan kepengurusan dan kepanitiaan di WAPEALA UNDIP.
2. Pengurus Harian
Fungsi dari Pengurus Harian:
1) Membuat program kerja selama 1 periode
2) Menjalankan program organisasi selama 1 periode
3) Menjadi penghubung ke dalam dan ke luar WAPEALA UNDIP